Breaking News

Dilepas KPK, Wakil Ketua PN Medan Bantah Terlibat Suap Dilepas KPK, Wakil Ketua PN Medan Bantah Terlibat Suap

Dilepas KPK, Wakil Ketua PN Medan Bantah Terlibat Suap

Dilepas KPK, Wakil Ketua PN Medan Bantah Terlibat Suap





Wahyu Prasetyo Wibowo ,wakil ketua PN Medan usai diperiksa oleh penyidik KPK
Wahyu Prasetyo Wibowo ,Wakil Ketua PN Medan usai diperiksa oleh penyidik KPK.

Shiomonyet, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo tak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi penggelapan tanah. Meski turut ditangkap, KPK akhirnya melepas Wahyu lantaran tak mendapati bukti yang kuat.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Wahyu membantah terlibat dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi tersebut. Dia menegaskan bahwa vonis yang diberikan untuk Tarmin telah sesuai dengan pertimbangan hakim tanpa ada intervensi.
"Itu pertimbangan hakim," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).


Tamin merupakan terdakwa dalam penanganan perkara korupsi di PN Medan. Tamin diduga menyuap hakim adhoc tipikor PN Medan Merry Purba. Pada persidangan itu, Wahyu merupakan Ketua Majelis Hakim.
Wahyu menegaskan pihaknya tak menerima uang suap dari Tamin. Hal itu, menurutnya, diperkuat dengan putusan yang menyatakan Tamin bersalah. "Loh saya menyatakan dihukum kok," kata Wahyu.


Konferensi pers berupa barang bukti uang Dolar Singapura terkait OTT PN Hakim Medan, di Gedung KPK
Konferensi pers berupa barang bukti uang Dolar Singapura terkait OTT PN Hakim Medan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018).

Kasus suap penanganan perkara korupsi di PN Medan terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, termasuk empat orang hakim. Keempat hakim itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim adhoc tipikor PN Medan Merry Purba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi sebagai pihak penerima suap, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penyuap.
Tamin diduga menyuap hakim dan panitera PN Medan sebanyak SGD 280.000 terkait vonis perkara korupsi dalam kasus penggelapan tanah bekas PTPN II. Pada perkara itu, Tamin duduk sebagai terdakwa dan sudah divonis bersalah 6 tahun penjara. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 132 miliar.
Sementara, lantaran tak mendapati bukti kuat, KPK kemudian melepaskan empat orang lainnya. Dua di antaranya yang dilepas yakni Ketua PN Medan Marsudin dan Waka PN Medan Wahyu.

Tidak ada komentar