Breaking News

Kasus Haji Ilegal, Kemenag Ancam Cabut Izin PPIU


Shiomonyet.com – Kementerian Agama akan menindak tegas dengan mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus 116 WNI yang menjadi haji ilegal.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” ujar Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Mekah di kawasan Syisyah, Mekah.
“Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” ujar Nizar yang didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi, Mastuki.

Kemenag akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU.
“Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” ujarnya menegaskan.
Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangkatkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).” (mus) 



.



Tidak ada komentar