Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Diduga Gunakan Jabatannya di Golkar
Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Diduga Gunakan Jabatannya di Golkar
Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Diduga Gunakan Jabatannya di Golkar

Shiomonyet, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pembangunan proyek PLTU Riau-1. Sebelum Idrus, KPK telah menetapkan dua tersangka yang salah satunya politikus Golkar, Eni Maulani Saragih.
Eni diduga memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold Natural Resources Limited bisa ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga, manuver Eni agar Blackgold ditunjuk sebagai anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1 atas arahan Idrus Marham. Idrus diduga menggunakan pengaruhnya saat itu sebagai Sekjen sekaligus Plt Ketua Umum Golkar agar Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII memengaruhi manajemen PLN.
Hal itu disampaikan Basaria saat disinggung mengenai adanya pengaruh jabatan Idrus di Golkar untuk menggerakkan Eni dalam kasus tersebut.
"Mungkin bisa salah satu itu (menggunakan pengaruhnya sebagai Plt Ketum Golkar untuk menggerakkan Eni)," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8).
Diketahui pada periode November hingga 20 Desember 2017, Idrus menjabat sebagai Plt Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP. Adapun, Blackgold akhirnya menerima Letter of Intent (LOI) dari PLN pada 23 Januari 2018.

Basaria mengatakan, dalam kasus itu Idrus juga memiliki peran untuk merealisasikan penandatanganan purchase power aggrement (PPA) atau penjualan listrik dalam proyek PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau 1 sendiri dikerjakan oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dengan anggota yang terdiri dari anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
Penandatanganan PPA itu merupakan tindak lanjut dari Letter of Intent (LOI) yang diterima Blackgold. Namun hingga kini, penandatanganan PPA itu belum dilakukan hingga dugaan kasus korupsi dalam proyek tersebut tercium oleh KPK.
Basaria menjelaskan, jika PPA itu berhasil terealisasi, Idrus dijanjikan akan menerima suap USD 1,5 juta atau Rp 22 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Janji jumlah uang suap itu, sama seperti yang diterima Eni Maulani Saragih.
"IM juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) apabila PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," jelas Basaria.



Tidak ada komentar