Breaking News

Melalui Surat, Bos First Travel Ancam Ungkap Keterlibatan Semua Orang

Melalui Surat, Bos First Travel Ancam Ungkap Keterlibatan Semua Orang

Melalui Surat, Bos First Travel Ancam Ungkap Keterlibatan Semua Orang




Sidang pledoi First Travel
Dirut First Travel Andika Surachman jalani sidang.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan oleh bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Akibat penolakan tersebut, aset perusahaan penyedia jasa travel dan umrah itu tetap disita negara. Andika melalui sebuah surat mengancam akan membongkar keterlibatan semua orang di balik skandal First Travel.


"Kejaksaan, Pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan, negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel. Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah. Saya rela mati demi terbongkarnya skandal hukum ini," demikian tulis Andika dalam surat yang diterima kumparan, Selasa (28/8).

Surat tangan bos First Travel, Andika Surachman
Surat tangan bos First Travel, Andika Surachman.

Pengacara Andika, Rony Setiawan, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan tulisan dari Andika.
"Iya betul," ujar Ronny kepada kumparan, Selasa (28/8). Rony enggan menjelaskan lebih lanjut karena akan ada jumpa pers terkait hal ini pada Rabu besok. "Semua akan kami jelaskan nanti," ujarnya.


Foto surat itu juga didapat oleh Riesqi Rahmadiansyah, pengacara jemaah korban penipuan First Travel. Menurut Riesqi, surat itu diterima pada pada Senin (27/8) sore.
"Saya dapat dari adik Andika, surat itu disampaikan ke kuasa hukumnya," ujar Riesqi kepada kumparan, Selasa (28/8).
Putusan banding terhadap Andika dan Anniesa telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung pada 15 Agustus 2018. Majelis hakim yang mengadili banding tersebut diketuai oleh hakim Arif Supratman dengan anggota hakim Ade Komarudin dan Abdul Fattah.
Ditolaknya banding Andika dan Anniesa, membuat keduanya dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Putusan yang menguatkan vonis PN Depok itu juga membuat aset bos First Travel tetap disita oleh negara.
Jumlah total aset Andika dan Anniesa yang disita negara masih simpang siur. Selain itu klarifikasi soal jumlah aset yang disita itu diperlukan, sebab pengacara bos First Travel mengaku tidak memiliki daftar aset yang disita.
Jemaah lebih berharap aset bos First Travel yang disita negara dikembalikan ke jemaah ketimbang jumlah kurungan pidana bagi Andika dan Anniesa. Para jemaah tidak ingin aset bos First Travel yang bisa digunakan untuk menutupi kerugian jemaah justru lenyap ketika disita negara.

Tidak ada komentar