Breaking News

RI Melunak, Trump Minta WTO Tunda Putusan Gugatan Rp 5 Triliun

Presiden AS Donald Trump/Foto: BBC WorldPresiden AS Donald Trump/Foto: BBC World

ShioMonyet - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyampaikan Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengirim surat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Melalui surat tersebut Pemerintah AS meminta putusan gugatan Rp 5 triliun terhadap Indonesia ditunda.

Enggartiasto menjelaskan sikap AS yang akhirnya memutuskan untuk meminta WTO menunda penjatuhan sanksi karena komunikasi antara Indonesia dan AS. Sebelumnya Pemerintah AS di bawah pimpinan Presiden Donald Trump menggugat Indonesia Rp 5 triliun ke WTO karena dianggap menghambat laju impor dari negeri Paman Sam itu.


"Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirim surat ke WTO untuk ditunda dulu. Artinya bagus dong, kok kalau itu ditunda ronanya jadi kekecewaan gitu? bahagia dong," kata Enggartiasto ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Enggartiasto tak mengetahui sampai berapa lama penundaan dilakukan. Dia hanya memastikan retaliasi alias balasan dari AS yang berbuntut gugatan Rp 5 triliun tidak dilanjutkan dulu.


AS melakukan retaliasi dilakukan karena Indonesia yang dianggap menghambat produk impor dari AS

"Sekarang retaliasinya ya di-hold dulu lah," jawab menteri yang akrab dipanggil Enggar itu.


Enggar menambahkan proses komunikasi antara Indonesia dan AS masih akan terus berlanjut. Dia mengatakan nanti akan ada pertemuan kembali antar kedua negara.

"Ini kan kita lagi proses, mereka akan ketemu sama kita," tambahnya.

Untuk diketahui, menindaklanjuti gugatan AS, Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Hortikultura.

Aturan itu diubah menjadi Permendag nomor 64/2018 yang mengatur tentang perubahan Permendag nomor 30 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Diubahnya aturan tersebut demi menghindari gugatan.

Tidak ada komentar