Breaking News

Billy Sindoro, Bos Lippo Group yang Dua Kali Terjerat KPK

image_title
Shiomonyet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Operasional Lippo Group sebagai tersangka suap kasus pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak hanya Billy, sejumlah orang Lippo juga ikut terseret pemberian suap kepada pejabat di Pemkab Bekasi.
Mereka antara lain; Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group). Jumlah uang yang dijanjikan pengembang ini untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta sebesar Rp13 miliar. Namun baru terealisasi Rp7 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait suap ini, KPK, Senin 15 Oktober 2018, juga menetapkan lima orang di lingkungan Pemkab Bekasi sebagai tersangka penerima suap.  Kelimanya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, para tersangka penerima suap ini melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
LIHAT JUGA
Agar PT Direct Vision bisa tetap mengantongi hak siar  Liga Inggrs itu, Billy diketahui 'berkongsi' dengan salah satu anggota majelis KPPU M Iqbal yang menangani kasus monopoli hak siar itu.
Upaya Billy tak sia-sia, karena keputusan Majelis Komisi pada 29 Agustus 2008 mengabulkan keinginannya agar All Asia Multimedia Network tetap melangsungkan hubungan dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.
Sebagai rasa terima kasih, Bill dan Iqbal bertemu di kamar 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada 16 September 2008. Saat itu keduanya tertangkap tangan KPK dengan bukti uang senilai Rp500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal.
 
Billy pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Billy dijebloskan ke LP Cipinang pada 7 April 2009.

Tidak ada komentar