Aniaya Anak Majikan, Buruh Migran Indonesia Dibui di Singapura
ShioMonyet.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan bersalah telah bertindak kasar terhadap bocah berkebutuhan khusus usia 9 tahun yang diasuhnya di Singapura. PRT ini dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan setempat.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (17/8/2018), PRT bernama Atika itu disebut berusia 25 tahun dan berasal dari Indonesia. Dia disebut bekerja sebagai PRT di kediaman keluarga korban di Singapura, sejak Oktober 2017.
Atika dipercaya untuk mengasuh bocah 9 tahun yang memiliki kondisi keterlambatan perkembangan dan tidak mampu berbicara. Terungkap dalam sidang bahwa Atika menganiaya bocah itu secara fisik sebanyak lima kali antara Januari hingga Mei tahun ini. Tindak kekerasan itu dilakukan Atika karena dia 'frustrasi' saat mengasuh bocah itu.
Salah satu tindak kekerasan yang terjadi 9 Mei lalu diawali saat Atika membantu bocah itu memakai toilet saat bocah itu muntah. Merasa tidak senang dengan situasi yang terjadi, Atika mencubit lengan bocah dengan sangat keras.
Keesokan harinya, Atika memandikan bocah dengan kasar hingga menimbulkan luka gores di punggung bocah itu. Setelah dimandikan, bocah itu pipis di atas lantai toilet. Atika yang merasa kesal, kembali mencubit bocah itu di bagian bibir atas. Malam harinya, ibunda bocah itu melapor ke polisi dan menyatakan Atika telah mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak majikannya.
"Dia (Atika-red) bilang dia menggunakan sendok untuk memukul anak saya. Saya menemukan adanya luka-luka pada anak saya," ungkap ibunda bocah itu.
Bocah itu sempat dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuhnya. Luka-luka itu termasuk dua luka kecil yang mulai sembuh di leher bagian depan, kemudian satu luka lecet di bibir atas, enam luka lecet di lengan bawah dan sebuah luka memar di atas tulang belikat.
Dalam persidangan, Atika mengaku bersalah atas dua dakwaan bertindak kasar terhadap seorang anak. Namun tiga dakwaan lainnya ikut masuk pertimbangan penjatuhan vonis oleh hakim.
Atika tidak diwakili pengacara dalam persidangan ini, namun dia menuliskan surat pembelaan kepada hakim. Dalam pembelaannya itu, Atika mengaku dirinya sangat menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa dia tidak seharusnya bertindak demikian terhadap bocah yang diasuhnya itu. Dia meminta keringanan hukuman dan menyebut dirinya sudah setahun hidup jauh dari keluarga.
Jaksa penuntut, Kong Kuek Foo, menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap Atika. Dalam sidang putusan pada Jumat (17/8) ini, hakim Lim Tse Haw menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Atika, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah Atika.
Dalam kasus ini, Atika terancam hukuman maksimum 4 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 4 ribu (Rp 41,8 juta), atau keduanya.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (17/8/2018), PRT bernama Atika itu disebut berusia 25 tahun dan berasal dari Indonesia. Dia disebut bekerja sebagai PRT di kediaman keluarga korban di Singapura, sejak Oktober 2017.
Atika dipercaya untuk mengasuh bocah 9 tahun yang memiliki kondisi keterlambatan perkembangan dan tidak mampu berbicara. Terungkap dalam sidang bahwa Atika menganiaya bocah itu secara fisik sebanyak lima kali antara Januari hingga Mei tahun ini. Tindak kekerasan itu dilakukan Atika karena dia 'frustrasi' saat mengasuh bocah itu.
Keesokan harinya, Atika memandikan bocah dengan kasar hingga menimbulkan luka gores di punggung bocah itu. Setelah dimandikan, bocah itu pipis di atas lantai toilet. Atika yang merasa kesal, kembali mencubit bocah itu di bagian bibir atas. Malam harinya, ibunda bocah itu melapor ke polisi dan menyatakan Atika telah mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak majikannya.
"Dia (Atika-red) bilang dia menggunakan sendok untuk memukul anak saya. Saya menemukan adanya luka-luka pada anak saya," ungkap ibunda bocah itu.
Bocah itu sempat dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuhnya. Luka-luka itu termasuk dua luka kecil yang mulai sembuh di leher bagian depan, kemudian satu luka lecet di bibir atas, enam luka lecet di lengan bawah dan sebuah luka memar di atas tulang belikat.
Dalam persidangan, Atika mengaku bersalah atas dua dakwaan bertindak kasar terhadap seorang anak. Namun tiga dakwaan lainnya ikut masuk pertimbangan penjatuhan vonis oleh hakim.
Atika tidak diwakili pengacara dalam persidangan ini, namun dia menuliskan surat pembelaan kepada hakim. Dalam pembelaannya itu, Atika mengaku dirinya sangat menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa dia tidak seharusnya bertindak demikian terhadap bocah yang diasuhnya itu. Dia meminta keringanan hukuman dan menyebut dirinya sudah setahun hidup jauh dari keluarga.
Jaksa penuntut, Kong Kuek Foo, menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap Atika. Dalam sidang putusan pada Jumat (17/8) ini, hakim Lim Tse Haw menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Atika, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalah Atika.
Dalam kasus ini, Atika terancam hukuman maksimum 4 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 4 ribu (Rp 41,8 juta), atau keduanya.
Tidak ada komentar