Efek Korupsi Massal, 40 Anggota Baru DPRD Malang Dilantik Senin
Shiomonyet.com – 40 berkas penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, pada Sabtu, 8 September 2018 di Surabaya. Surat Keputusan (SK) itu diserahkan langsung ke Seketaris Daerah Kota Malang, Wasto.
Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurochman mengatakan SK dari gubernur itu untuk 40 anggota DPRD Kota Malang dan 10 partai yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, Partai Hanura, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.
"40 berkas PAW sudah masuk dan sudah ditandatangani oleh Gubernur pagi tadi, SK sudah turun, Senin, 10 September jam 13.00 WIB semua akan dilantik sebagai anggota baru," kata Abdurochman, Sabtu, 8 September 2018.
Abdurochman mengatakan pelantikan akan dilakukan langsung oleh dirinya sebagai Plt ketua dewan. Pelantikan juga akan dihadiri oleh Gubernur Soekarwo dan Plt Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Dilantik oleh saya (pimpinan DPRD) dan dihadiri Wali Kota dan Gubernur hadir. Namanya, Sidang Paripurna Istimewa PAW, karena ini kan pakai cara lain (proses PAW)," ujar Abdurochman.
Abdurochman mengatakan anggota PAW akan menempati jabatan sesuai anggota dewan yang digantikan. Meliputi pimpinan dewan, pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan kelengkapan dewan lainnya seperti badan musyawarah. Selain itu, saat pelantikan akan dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi semua anggota PAW.
LIHAT JUGA
"Sesuai tatib, PAW akan langsung masuk ke posisi yang sudah ada sesuai yang digantikan. Karena sesuai aturan perubahan ketua komisi dan jabatan atau posisi itu kan 2,5 tahun, periode sekarang jelas enggak mungkin. Jadi setelah pelantikan bisa langsung bekerja," tutur Abdurochman.
Dari total 40 anggota DPRD Kota Malang dan satu mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 hanya Ya'qud Ananda Gudban yang tidak masuk PAW karena sudah digantikan oleh Nirma Cris Nindya pada bulan Juli lalu.
Sementara itu, dampak dari penetapan 40 anggota DPRD Kota Malang dan satu mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 sebagai tersangka kini hanya tersisa lima anggota DPRD saja yakni, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani, Abdurochman (Anggota PAW), dan Nirma Cris Nindya (Anggota PAW).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan tiga kebijakan diskresi melalui Peraturan Mendagri, menyikapi ditahannya 41 anggota DPRD Kota Malang karena menjadi tersangka kasus suap. Diskresi dikeluarkan agar roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan.
Adapun anggota PAW berasal dari fraksi PDI-P sembilan orang, PKB lima orang, Partai Golkar lima orang, Partai Demokrat lima orang, Partai Gerindra empat orang, PKS tiga orang, PPP tiga orang, PAN tiga orang. Dan Partai Hanura dua orang serta Partai NasDem satu orang.
Tidak ada komentar