Jual Kepiting Jadi Tersangka, Nelayan Samas Minta Tolong Menteri Susi
Shiomonyet.com – Para nelayan di Pantai Samas, Yogyakarta meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turun tangan terkait dugaan kriminalisasi terhadap rekan mereka.
Tri Mulyadi (32), seorang nelayan Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka hanya gara-gara menjual 2,7 kilogram kepiting kepada Supriyanto (30), seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang juga dijadikan tersangka oleh Polair Polda DIY.
Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas, Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemda Bantul bahkan hingga Pemda DIY namun tidak ada solusi terhadap nasib Tri Mulyadi yang bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.
"Kita sudah berusaha minta tolong kepada Bupati Bantul kepada Pemda DIY namun belum ada hasilnya," ucapnya, Sabtu 1 September 2018.
Sigit menjelaskan Tri dijerat oleh penyidik dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016 tentang pelarangan atau penangkapan atau pengeluaran kepiting dengan berat di bawah dua ons.
"Tri itu jual kepiting sebanyak 2,7 kilogram dengan harga Rp60 ribu per kilogramnya sehingga dipastikan ukuran kepiting di atas dua ons dan untuk mendapatkan dua kilogram kepiting itu tidak sekali tangkap namun berhari-hari nangkap kepitingnya dan dikumpulkan selanjutnya dijual," katanya.
Sigit mengaku sebagai nelayan hanya mengetahui pelarangan penangkapan rajungan atau lobster di laut yang sedang bertelur namun untuk kepiting tidak mengetahui masuk dalam larangan seperti di Permen Menteri KKP.
"Kalau rajungan dan lobster nelayan tahu karena tangkapan di laut sedangkan kepiting itu tangkapan di sungai bukan di laut," ujarnya.
Tidak ada komentar