KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Kemenpora
Shiomonyet.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengembalikan aset milik negara yang masih terdapat padanya. Berdasarkan data Kemenpora, politisi Partai Demokrat itu membawa kabur ribuan aset.
"Kami tentu berharap dalam konteks pencegahan sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.
Febri menuturkan temuan barang-barang Kementerian Pemuda dan Olahraga yang masih berada di Roy Suryo itu berdasarkan juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti," katanya.
LIHAT JUGA
Sebelumnya, Kemenpora mengirimkan surat pada mantan Menpora Roy Suryo yang belakangan viral. Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu ditujukan kepada Roy Suryo selaku mantan Menpora.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto itu pada intinya minta Roy segera mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang belum dikembalikan. Dikonfirmasi ihwal surat ini, Sesmenpora mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan.
Tidak ada komentar