Breaking News

Syarat Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan BPJS

image_title
Shiomonyet.com â€“ BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanti mengatakan, untuk pemberian santunan ke keluarga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak RS Polri guna memastikan data korban.
"Sejauh ini kami hanya mendapatkan data berdasarkan manifest penumpang dari pesawat nahas tersebut, dan juga laporan perusahaan atau keluarga dari data manifest laporan yang masuk kepada kami kita tengarai ada 31 penumpang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2018.

Ia pun menyatakan, para penumpang pesawat Lion kemungkinan banyak diisi oleh para pekerja. Untuk itu, ia ingin memastikan bahwa para peserta BPJS ketenagakerjaan mendapatkan hak sesuai ketentuan kepada ahli warisnya.
Untuk besaran biaya santunan, jika terkait kecelakaan kerja maka ahli waris diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan.
Namun, jika meninggal di luar kegiatan kerja, maka diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk satu anak.
"Selain itu akan juga diberikan hak-haknya dari jaminan hari tua ini semacam tabungan. Jadi kami berikan semuanya. Jika tercatat sebagai program pensiun akan diberikan program pensiunnya," ucapnya.
LIHAT JUGA
Untuk jaminan hari tua, ditentukan besaran premi sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan. Sementara program pensiun ini akan kita berikan apabila kepesertaannya di atas 10 tahun.
Namun setelah kepesertaannya di atas 15 tahun akan diberikan bulanan layaknya seperti pensiun pegawai negeri. Besarannya sekitar 40 persen dari rata-rata upah yang dilaporkan.
Persyaratan yang diwajibkan keluarga korban untuk mengajukan klaim yakni membawa KTP, KK dan surat kematian korban pesawat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Surat kematian disebutnya wajib dibawa oleh keluarga korban.
Nantinya, pihaknya akan melakukan verifikasi apakah betul yang bersangkutan meninggal dunia. Oleh karena itu untuk mempercepat proses klaim itu kami bekerjasama dengan Rumah Sakit Polri dalam rangka memastikan identitas dari korban.
"Kita menunggu hasil identifikasi dan pengumuman resmi Rumah Sakit Polri karena ini sesuai regulasi klaim itu dapat dibayarkan apabila telah terpenuhi secara administratif. Salah satu persyaratan administratif tersebut adalah surat kematian. Surat kematian ini kemudian akan dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri bagi korban yang teridentifikasi sehingga kita nunggu," ujarnya.

Tidak ada komentar