Breaking News

Kenapa Harus Lapor SPT Pajak Sebelum Jatuh Tempo?

Результат пошуку зображень за запитом "tax"


Jakarta - Keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak akan dikenakan sanksi tergantung jenis SPT yang dimiliki. Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi para Wajib Pajak untuk tidak telat melaporkan SPT Pajaknya.

Dilansir dari laman Ditjen Pajak, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Badan diberikan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Misal, seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019, maka mereka dapat melaporkan SPT Tahunan Badannya pada 30 April 2019, hal ini belum dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan.

Jika seperti ini, tentunya akan membuat Anda bertanya-tanya mengapa harus terburu-buru melaporkan SPT jika batas waktunya masih lama?

Selain untuk menghindari sanksi, melaporkan SPT di awal waktu akan membuat Anda lebih nyaman.
Jika Anda melaporkan SPT Tahunan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maka akan lebih baik jika Anda melakukannya jauh hari sebelum jatuh tempo.

Ini akan membuat Anda terhindar dari antrean panjang di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Selain terhindar dari sanksi, Anda juga dapat melaporkan dan membayar pajak secara nyaman di KPP setempat.


Untuk menghindari keterlambatan ini, maka sebaiknya Anda melakukan persiapan dokumen-dokumen untuk pelaporan sejak awal.



Tidak ada komentar