Breaking News

Polri: UU Terorisme Jerat Pelaku yang Terlibat Jaringan Teroris

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo (kiri), Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol
Shiomonyet.com
 – Polri mengakui fenomena hoax makin marak di dunia maya. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut hoax adalah bagian dari cyber crime.
"Ini merupakan suatu kejahatan yang bisa dibilang baru," kata dia dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne#ILCHoaxDibasmiUUTerorisme, Selasa 26 Maret 2019.

Dia mengtakan, polisi menerapkan UU Terorisme pada pelaku yang menyebar bertujuan menghasut orang untuk melakukan tindakan terorisme. Kemudian, orang itu juga terindikasi dalam jaringan teroris tertentu.
Contohnya, polisi sudah menerapkannya pada 41 orang yang diduga melakukan penyebaran tindakan terorisme lewat media sosial. Mereka yang tergabung dalam jaringan terorisme itu dikenakan Pasal 13 a UU Nomor 5 Tahun 2018.
LIHAT JUGA
"Jadi orang-orang yang terhubung langsung dengan terorisme dapat dijerat pasal ini," katanya.
Namun, pasal itu tidak dikenakan pada mereka yang tidak terlibat jaringan. Namun, pelaku hoax yang tidak terlibat jaringan terorisme dikenakan UU ITE.
Lebih lanjut, dia mengatakan, soal wacana Menko Polhukam, Wiranto pelaku hoax dikenakan UU Terorisme bisa dicari solusinya. Kata Dedi, penyebaran hoax harus dilawan. "Kalau dibiarkan bisa pecahakan bangsa," kata dia lagi.

Tidak ada komentar