Breaking News

"PNS Bukan Hanya Duduk di Kantor dan Terima Gaji Bulanan"

image_title
Shiomonyet.com – Memasuki tahun politik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi salah satu kementerian yang mengalami suksesi. Menteri sebelumnya, Asman Abnur, mundur dari jabatan karena Partai Amanat Nasional memilih mendukung capres Prabowo Subianto. Sebagai kader PAN, Asman tunduk pada kebijakan partai. 
Hanya tersisa satu tahun sebelum terjadi suksesi dan perombakan kabinet pemerintahan, Presiden Jokowi harus segera mencari pengganti Asman Abnur. Setelah beberapa nama berseliweran, akhirnya Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Syafruddin untuk menggantikan posisi Asman Abnur.
Tanggal 15 Agustus 2018, Syafruddin dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Syafruddin menerima tugas tersebut, dan siap bekerja keras menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
Syafruddin adalah pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 12 April 1961. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1985. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi menteri adalah Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri. Ia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Sejak dilantik menjadi menteri, Syafruddin mengatakan, ia sudah dilantik menjadi sipil.
Sejak usai dilantik, ia mengatakan kepada wartawan, akan fokus menyelesaikan program kerja yang sudah disusun oleh pendahulunya, Asman Abnur. "Dalam waktu satu tahun lebih sedikit ke depan ini, saya akan menyelesaikan program yang telah dirancang untuk lima tahun. Ya saya selesaikan saja," ujar Syafruddin kepada wartawan, setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
Jawaban tersebut juga ia sampaikan lagi kepada Shiomonyet.com saat menemuinya untuk melakukan wawancara khusus, Selasa, 2 Oktober 2018. Ia menerima Shiomonyet.com di ruang kerjanya di Gedung Kemenpanrb di Jakarta Selatan. Di sela-sela waktunya yang sempit, Syafruddin tetap menegaskan bahwa ia akan terus bekerja menyelesaikan semua pekerjaan meski waktunya sempit. Dan pekerjaan terbesarnya saat ini adalah menyelesaikan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018, juga terus melakukan reformasi birokrasi agar ASN dan PNS semakin meningkatkan mutu layanan mereka terhadap publik.
Sejak ditunjuk jadi Menteri PAN RB, apa saja yang sudah dilakukan?
Apa yang saya lakukaan saat ini adalah seperti yang selalu saya katakan, saya akan menyelesaikan semua program yang sudah diagendakan dengan ketat. Sangat padat dan sangat berisi tentunya. Tugas saya satu tahun ini menyelesaikan semua program itu. Sesuai dengan waktunya supaya lebih jelas tentu dalam menyelesaikan itu ada beberapa inovasi inovasi yang kita lakukan supaya bisa mulus jalannya dan itu tergantung dari ruang dan waktu. 
Ini waktunya kan sangat pendek, apakah artinya hanya akan meneruskan program menteri sebelumnya? 
Sebenarnya, ini program disiapkan negara. Kita jangan berbicara menteri, karena ini agenda lima tahunan. Kalau kita bicara menteri sebelumnya, nanti sebelumnya Pak Asmat lagi, yaitu Pak Yudi Latief. Jadi kita jangan bicara menterinya, tapi program ketatanegaraan. 
Dalam waktu setahun ini, apa yang menjadi prioritas? 
Agenda yang terdekat yaitu bagaimana menkonkretkan pelayanan publik, penataan kelembagaan, reformasi birokrasi, terutama mewujudkan wilayah bebas korupsi kemudian yang paling dekat lagi rekruitment CPNS. 
Progres seleksi CPNS sudah sejauh mana? 
Sekarang sudah pendaftaran kan. Sebenarnya ini mengalami keterlambatan sedikit. 
Berarti ini seleksi pertama pasca moratorium pak? 
Sudah sebelumnya tahun 2017, yang tahun lalu hanya kementerian dan lembaga. Kalau tahun ini sampai ke provinsi. Ini lebih nasional pasca moratorium dan ini terbesar sepanjang sejarah.
Kemarin ada masukan soal pembatasan usia karena banyaknya honorer telah mengabdi puluhan tahun tapi terganjal aturan itu. Apa sebenarnya latar belakang pembatasan usia tersebut?
Itu kan amanat Undang undang Nomor 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017, jadi itu ada undang undang, ada aturannya. 
Misalnya ada honorer yang sudah bekerja 20-30 tahun, apakah ada treatment khusus untuk honorer tersebut?
Honerer mana ya, guru honorer? Jadi begini ya, menurut analis dan data, setelah 2005 dan 2013, pengangkatan honerer yang jumlahnya 1,1 juta sebenarnya datanya itu tinggal 13 ribu yang tersisa, itu yang di bawah umur 35. Di atasnya itu banyak hal yang complicated tentang honorer ini. Banyak rekruitment honorer itu dilakukan oleh instansi, terutama di daerah yang tidak terkontrol kementerian dan lembaganya masing masing. Padahal skemanya pengangkatan itu yang cuma 1,1. Kalau PNS itu total cuma 4,3 juta, sudah 25 persen diangkat. 
Pelantikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Syafruddin
Jadi problemnya SKPD itu dan Pemda tanpa koordinasi? 
Iyalah. Bupati saja enggak tahu. Itulah yang menjadi dilematis sekarang, dan complicated masalahnya. Jadi begitu ada kebijakan pusat jadi beban pusat, padahal kelakuan dari daerah. Jadi kita berpikir menyalahkan pusat. Padahal pusat tidak tahu apa apa.
Lalu bagaimana mengatasi problem ini?
Sudah ada jalan keluarnya. Makanya pemerintah pusat membuat skema P3K atau skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kan masalah honorer terutama guru honorer ini adalah umur karena sudah lewat 35 tahun. Oleh karenanya skema P3K itu sudah disetujui presiden, tinggal proses finishingnya. Karena skema P3K itu tidak dibatasi umur. Bahkan dua tahun sebelum pensiun di jabatan itu masih bisa.
Ada semacam persyaratan khusus untuk program itu?
Tetap tes karena amanat UU dan PP. 
Sanksi untuk daerah yang masih merektut tenaga honorer itu apa?
Justru itu, harus kementerian dan lembaga terus menkonkretkan sanksi itu. Kita akan mendorong. 
Masih dirumuskan?
Sebenarnya sudah ada sanksinya, oleh Kemendikbud terutama, tapi enggak jalan. 
Sudah pakai sistem online?
Tetap saja disananya pakai manual. Di sini sudah pakai sistem monitoring, di daerah pakai manual. Jadi terkait sanksi sudah clear. Kalau memang kepala daerah melanggar, katakanlah PP, kalau kita melihat dalam UU Administrasi Publik, Mendagri bisa memberikan sanksi. Itu kalau di kabupaten kota. Kalau di kementerian dan lembaga, presiden langsung. Begitu lahir UU Nomor 5, otomatis tidak boleh ada lagi rekruitment PNS honorer tapi masih tetap dilakukan untuk guru dan tenaga kesehatan. Ini sebetulnya bukan cuma UU ASN jadi ada UU Guru dan Dosen, mereka harus minimum S1 untuk guru dan minimum S3 untuk dosen.
Dan UU Kesehatan minimum D3. Nah honorer yang 13 ribu, mereka ada tiga UU yang harus memenuhi syarat. Jadi bukan hanya UU ASN. Jadi selama ini hanya UU ASN yang jadi masalahnya. Dan itu sering diabaikan pemerintah terutama di daerah. Sebenarnya mereka tahu aturan tapi melanggar aja aturan. 
Kadang pengangkatan CPNS itu jadi isu politik saat menjelang pilkada. Ini kan yang susah?
Makanya pemerintah itu membuat skema P3K itu. Kasihan kan, yang 'PHP' di daerah tapi bebannya di pemerintah pusat. Makanya pernyataan saya selalu negara tidak boleh menafikan orang orang yang berkeringat dan berjasa. Itu bahasa saya untuk honorer. Saya ulang ulang pernyataan itu. Oleh sebab itu, negara harus memikirkan itu. 
Ke depan kira kira solusi seperti apa agar tidak terulang lagi?
Harus ada sanksi yang lebih konkret dan tegas kepada SKPD daerah dan sosialisasi juga kepada masyarakat. Jangan mau di PHP atau dibohongi. Jangan lagi mau jadi honorer.
Soal reformasi birokrasi programnya masih terus berjalan, sejauh ini progresnya seperti apa?
Kalau itu jalannya mulus dan banyak lompatan lompatan dan semakin banyak satuan kerja dan kementerian lembaga yang antusias untuk membenahi dan mereformasi birokrasi. Sistem yang kita lakukan itu adalah punishment and reward. Antara lain tunjangannya. Kan ada penilaiannya, kalau grade naik tunjangan naik. Kalau dia malas malasan, dia dievaluasi gradenya turun, turun lagi tunjangannya.
Menpan-RB Syafruddin
Kementerian lembaga masih report terus kepada kementerian ASN terkait dengan progres itu?
Dievaluasi oleh kita di Kemenpan dan kita nilai terus. Sekarang ini sudah menjamur terutama masalah WBK atau Wilayah Bebas Korupsi sama Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sudah semakin banyak kementerian lembaga ikut mengedukasi dan memberikan inovasi pada satuan satuan kerja. Kita selalu memberikan penghargaan bagi yang berhasil. Selama jadi menteri saya sudah bolak balik memberikan penghargaan.
Sejauh ini ada kendala kendala dalam proses evaluasi birokrasi
Yang pasti ada kendala, disana sini secara teknis terutama masalah pengawasan. Kalau kementerian lembaga di pusat bergulir lancar, kalaupun dipusat ada, tentang sinkronisasi aturan. Itu perlu dikonkretkan, tapi kalau itu tidak signifikan kendalanya. Kendalanya paling daerah. 
Ada pesan khusus dari Presiden Jokowi ketika bapak menerima jabatan sebagai menteri?
Enggak ada. Presiden cuma menunjuk saya yang bukan orang partai supaya bisa diterima oleh semua pihak.
Dalam jeda satu tahun ini, kira kira apakah ada target yang harus dicapai atau diwariskan ke berikutnya?
Ya. Apa yang sudah berjalan harus diselesaikan dengan baik. Tentu kita lebih mengkonkretkan, menginovasi supaya ini betul betul bisa diterima oleh semua pihak terutama masyarakat supaya tidak ada kecurigaan. Contohnya tentang CPNS kita MoU-kan dengan Polri supaya membantu pengawasan. Kita ubah sistem yang bagus, sebarannya kita perluas supaya tidak membebani masyarakat. Semuanya tujuannya untuk kepentingan publik. ASN ini kita bangun sedemikian rupa supaya kredibel, profesional, untuk melayani publik. Jadi outcome pelayanan publik. Publik bisa terlayani dengan baik dan publik bisa merasakan kehadiran negara.
Apa reformasi birokrasi yang sudah dikerjakan Bapak selama ini?
Yang dilakukan sudah berjalan jauh. Banyak hal, kita lebih fokus kepada Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Itu lebih kelihatan. Dan kelembagaan yang tumpang tindih, yang bertele tele dipangkas. Pelayanan publik sudah cukup banyak, antara lain di daerah ada mal pelayanan publik. Jadi pelayanan itu supaya tidak bertele tele dari satuan sini pindah ke satuan yang lainnya. Selama ini masyarakat seperti di ping pong. Sekarang dibikin dalam satu bangunan seperti bentuk mall, pelayanan jadi satu di dalam. Jadi masyarakat datang yang mau mengurus akta kelahiran, SIM, jadi satu di dalam. Supaya kepentingan bisa selesai dalam satu hari. 
Ini semacam upaya menghapus kesan selama ini, bahwa PNS hanya terima gaji?
Iya. Jangan kesannya PNS itu hanya di kantor, ngetik terus terima gaji setiap bulan. Sekarang tidak, sekarang menjemput bola. Mengeser paradigma. Dan saat ini sedang menjamur kira kira sampai awal tahun depan sudah 50 daerah akan kita resmikan mal pelayanan publik. Ada di Batam, Bali, Karang Anyar, Surabaya itu ada dalam satu mal pelayanan publik jadi satu di sana. Mungkin satu hari, seorang ibu ibu mengurusi akta kelahiran, paspor, SIM datang ke satu tempat sudah jadi satu. Jadi memangkas birokrasi dan memangkas biaya, juga memangkas waktu. 
Saat ini Kemenpan RB melakukan reformasi birokrasi, tapi banyak pejabat PNS yang ditangkap KPK. Masyarakat melihat sebetulnya reformasi ini berjalan atau tidak, karena masih banyak ASN yang ditangkap? 
Korupsi kan tidak identik dengan reformasi birokrasi. Kalau korupsi kan individual, kalau reformasi birokrasi lembaga. Kalau korupsikan niatan jahat seseorang, itu urusan KPK. Tapi ada simbiosis mutualisme, ada pembenahan reformasi birokrasi dengan kecenderungan turunnya korupsi.
Menpan-RB Syafruddin
Penurunannya ada diangka berapa pak?
Ada presentasinya. Jadi begini, permasalahan korupsi kan bukan hanya KPK.  KPK mana sanggup menangani korupsi sendiri. Menangani korupsi itu harus komprehensif dan konkret antara penegak hukum, KPK, Polri, Jaksa, ditambah Pemerintah Daerah serta kementerian lembaga. Disitu ada inspektorat yang harusnya berfungsi menangani korupsi, bukan hanya penindakan. Penindakan itu hanya 20 persen. Dan tidak ada efek jera, justru pencegahan itu ada efek jera. Kita jumlah aparat negara 4,3 juta. Reformasi birokrasi itu bagian dari pengawasan, penertiban, jadi kalau pengawasan dan penertiban efektif, kecenderungan korupsi berkurang. Disitu poin besar reformasi birokrasi. 
Ada efek dan dampak dari reformasi dan birokasi dari turunnya angka korupsi?
Iya.
Ini kan tahun politik dan ASN sering dicurigai ikut politik praktis, apa imbauan terkait posisi ASN di tahun politik?
Kan sudah ada aturannya, etika kelembagaan. ASN itu tidak boleh berpolitik praktis dan kita terapkan saja aturan itu. Oleh karena itu kita imbau, kementerian, lembaga, dan seluruh pemerintah daerah supaya menerapkan saja. Surat edaran sudah kita buat nanti akan kita konkretkan lagi surat edarannya supaya ikuti saja aturannnya. ASN kan cuma 4,3 juta, jumlah masyarakat Indonesia kan jauh lebih besar, ASN tidak usah menonjol. Mengurusi kementerian dan lembaga saja. Atau ikutlah TNI dan Polri. ASN itu tidak akan signifikan pengaruhnya terhadap politik. Jumlahnya kecil sekali. Makanya dalam UU TNI Polri, jumlahnya hanya ratusan ribu, tidak signifikan jadi gak usah mencurigailah.

Ada pernyataan penutup yang ingin disampaikan?
Saya mengimbau aparatur negara bukan hanya ASN tapi secara keseluruhan marilah kita berpikir kita itu berpikir negara. Jangan terpikir berkotak kotak dan berpikir tentang kementerian lembaga tertentu. Berpikir kelompok tertentu, tapi berpikirnya bingkai negara yang didalamnya ada pemerintah pusat, pemda, ada aparatur negara dan pihak lain di luar pemerintah supaya kita utuh, jangan kita negatif thinkking terhadap suatu pemerintahan. Karena sebuah pemerintahan itu adalah sebuah periodesasi dan itu akan selesai. Tapi negara tidak akan selesai. Supaya generasi penerus kita bisa menikmati jauh lebih baik. 

Tidak ada komentar