Breaking News

Sakit Perut Bikin Pelaku Teror Bom Rumah Sakit Masuk Bui

image_title
Shiomonyet.com – Suryana, warga asal Karawang, Jawa Barat, ini hanya bisa meratapi nasibnya yang terancam hukuman penjara. Hukuman menanti pemuda 32 tahun itu lantaran tindakannya menyebar teror ancaman bom di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah.
Suryana ditangkap tim Reserse Mobile  Polrestabes Semarang di Kabupaten Klaten pada Rabu, 5 September 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan pengakuannya, ia nekat menyebar pesan teror itu lantaran sakit hati.
"Pelaku ini sakit hati karena tidak dilayani dengan baik saat berobat karena perutnya sakit. Pelaku dendam dan menebar teror," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi, Abiyoso Seno Aju, saat pres rilis di kantornya, Kamis, 6 September 2018. 
Perbuatan ancaman pesan teror bom itu sebenarnya bermula dari hal tak terduga. Awalnya, Suryana menaiki bus dari Tangerang ke Klaten pada Selasa, 4 September lalu. Saat sampai di Kota Semarang, pelaku rupanya mengeluhkan perutnya sakit dan berniat berobat di RSI Sultan Agung. 
Namun saat sampai di rumah sakit, kebetulan masih masuk waktu istirahat dan petugas rumah sakit meminta untuk menunggu. Karena tak kunjung dilayani pelaku pun tak sabar.
Ia rupanya kecewa dan meninggalkan rumah sakit untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Klaten. Pelaku juga sempat mencatat nomor hotline rumah sakit.
"Nah (saat perjalanan) itu langsung neror sms ancaman dengan ponselnya," kata Abi. 
LIHAT JUGA
Abi menyebutkan total 7 pesan yang dikirimkan pelaku. Salah satu teror itu berisi pesan  'Awas hati-hati ada bom di dalam masjid sultan agung pak'. Lalu pesan selanjutnya, 'Suruh semua orang yang ada di dalam masjid sultan agung keluar semuanya sebelum terlambat dan menyesal'. 
Pelaku juga sempat mengirimkan pesan yang mengingatkan pihak rumah sakit untuk sopan dalam melayani pasien yang berobat. Pihak rumah sakit yang mendapat pesan ancaman itu pun langsung melaporkan ke Polsek Genuk. Namun setelah dilakukan penyisiran di masjid rumah sakit, seperti yang dituliskan pelaku hasilnya nihil. 
"Setelah dilakukan penyisiran, tak ditemukan bom yang dimaksud. Besoknya pelaku langsung diamankan di wilayah Klaten oleh Tim Resmob," tutur Kapolres.
Kepada polisi, Suryana mengaku menyesali perbuatannya. Pria yang mengaku punya riwayat sakit asam lambung itu pun tak menduga bahwa hanya gara-gara kecewa, nasibnya akan berujung di bui. 
"Saya bukan teroris ya pak, saya iseng-iseng. Tahu risikonya, paling dipenjara. Kalau saya teroris, saya bawa bom, mati semua, saya ditembak mati," ujar pria yang berprofesi sebagai buruh pabrik itu.
Suryana sendiri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel dan kartu identitas milik pelaku. 

Tidak ada komentar